Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Singkat Banjar Menjadi Kota


Sejarah Kota Banjar - Tidak lepas kaitannya dengan pemerintah kabupaten Ciamis, kota Banjar terletak pada 07°19” - 07°26” lintang selatan dan 108°26” - 108°40” bujur timur, dengan luas wilayah 113,59 km² yang terbagi menjadi 4 kecamatan, yaitu kecamatan Banjar, Purwaharja, Pataruman dan Langensari. Dengan batas wilayah sebelah utara dengan kecamatan Cisaga, kecamatan Dayeuh Luhur dan kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap (Jateng), sedangkan batas sebelah timur dengan kecamatan Lakbok dan kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap. Sebelah selatan dengan kecamatan Lakbok dan kecamatan Pamarican kabupaten Ciamis, sebelah barat dengan kecamatan Cimaragas dan kecamatan Cijeungjing kabupaten Ciamis.

Dalam buku “Naratas Sejarah Banjar” oleh H. Djaja Sukardja, kerajaan Kertabumi diperkirakan berdiri tahun 1625 raja pertama Rd. Ad. Singaperbaya letak kerajaan Kertabumi diperkirakan ada di Banjar Kolot (sekarang). Tahun 1641 pusat pemerintahan Kertabumi dipindahkan dari Banjar ke Bojonglopang (Cisaga) oleh Dalem Pager Gunung. Selanjutnya wilayah Banjar bersama dengan Kawasen, Pamotan, Pangandaran, dan Cijulang, masuk ke wilayah Kerajaan Galuh Imbadanegara di bawah Bupati Galuh Imbadanegara Rd,Ad. Aria Panji Jayanagara. Pusat pemerintahan kerajaan ini adalah di Imbadanegara. Sekitar tahun 1806, banjar masuk ke kabupaten Sukapura (Tasikmalaya). Pada tahun 1936 oleh Belanda Banjar kembali masuk ke wilayah kabupaten Ciamis oleh Bupati Ciamis keturunan Sukapura yaitu R. Tumenggung Sunarya. Kemudian mengembangkan daerah Banjar menjadi kewedanan dengan meliputi kecamatan Banjar, Rancah, Cimaragas, dan Cisaga hingga Indonesia merdeka.

Kota Administratif



Perjuangan tersebut mulai membuahkan hasil dimulai dari persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis pada 9 Maret 2001 dan persetujuan DPRD Jawa Barat pada 14 Juni 2001. Pada tanggal 16 Mei 2001 tim Independen melakukan kajian dengan hasil bahwa Banjar layak menjadi daerah otonom, hasil ini dikuatkan hasil keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 18 Oktober 2001, bahwa Kota Banjar sudah layak memisahkan dari Kota Ciamis. Rancangan UU tentang Pemerintahan Kota Banjar dibahas intensif di DPR, dan pada 12 November 2002 Kota Banjar ditetapkan jadi daerah otonom.
Perkembangan kecamatan Banjar menunjukan kemajuan dengan ciri dan sifat yang mengarah pada kehidupan perkotaan, atas dasar tersebut wilayah Kota Banjar akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif pada tahun 1992. Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1991 tentang Pembentukan Banjar Kota Administratif yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Maret 1992.
Alasan Banjar menjadi kota administratif adalah :
Keadaan Geografis, Demografis dan sosiologis dengan perkembangan kehidupan masyarakat sangat pesat sehingga memerlukan peningkatan pelayanan dan pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, menyebutkan bahwa untuk kota administratif ada dua kemungkinan:
1. Dilikuidasi kembali menjadi kecamatan.
2. Berubah status menjadi Pemerintahan Kota Banjar.
Paradigma otonomi daerah itu menjadi bahasan para tokoh masyarakat Banjar, yang melahirkan pembentukan Forum Peningkatan Status Kota Banjar. Forum ini beranggotakan dr. H. Herman Soestrisno, Yusuf Sidiq, Bahtiar Hamara, Endang Hamara, Tatang Rustama, dan K.H. Muin. Yang menghasilkan kesepakatan Kota Banjar harus menjadi daerah otonomi memisahkan diri dari Kota Ciamis, dan mendapat dukungan dari elemen masyarakat Kota Banjar dengan pertimbangan perkembangan Kota Banjar. Perkembangan jumlah penduduk semakin pesat pada tahun 1996, Kota Banjar berpenduduk 149.811 jiwa, bertambah pada tahun 2001 menjadi 154.851 jiwa, perkembangan politik, ekonomi dan budaya.

Menjadi Kota

Dengan pesatnya perkembangan kehidupan masyarakat yang berdampak pada tuntutan peningkatan pelayanan masyarakat, yang semakin mendesak agar Banjar Kota Administratif segera ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota dimana hal ini pun sejalan dengan tuntutan dan undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan di sisi lain Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tersebut dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Momentum peresmian Kota Banjar yang diikuti pelantikan Pejabat Wali Kota Banjar dapat dijadikan suatu landasan yang bersejarah dan tepat untuk dijadikan Hari jadi Kota Banjar.